Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan proses untuk memantau perkembangan aktivitas penyelenggaraan kesejahteraan jdih.kemensos.go.id sosial bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan aktivitas penilaian secara keseluruhan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.yang telah dilaksanakan baik meliputi proses maupun indikator ketercapaian layanan program. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikator kinerja yang meliputi masukan, proses, keluaran, manfaat, dan dampak.
Koreksi Anda