Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan layanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan dengan: a. pemetaan sistem sumber; b. penyusunan rencana layanan sosial; dan c. penetapan bersama.
Koreksi Anda