Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan upaya untuk mengumpulkan data dan informasi secara menyeluruh dan mendalam serta bentuk keberlanjutan dari asesmen awal dan hasil dari respon cepat. (2) Asesmen komprehensif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. medis; b. legal; c. fisik; d. psikososial; e. mental; f. spiritual; g. minat dan bakat; h. penelusuran keluarga; dan/atau i. aspek lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan masalah.
Koreksi Anda