Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan awal dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: a. asesmen awal; jdih.kemensos.go.id b. respon kasus; dan/atau c. kesepakatan awal. (2) Asesmen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam proses penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah . (3) Respon kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk merespon situasi darurat dan situasi krisis yang memerlukan penanganan cepat berdasarkan hasil asesmen cepat. (4) Kesepakatan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk membahas kasus Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah oleh pekerja sosial, penyuluh sosial, atau profesi lainnya yang terlibat dalam penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda