Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat berasal dari: a. rujukan; b. laporan pengaduan; dan/atau c. penjangkauan kasus.
Koreksi Anda