Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial merupakan tindak lanjut dari rujukan kementerian/lembaga, laporan dari masyarakat, dan/atau penjangkauan kasus. (2) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. fasilitasi akses; b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama; c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan; d. perencanaan layanan sosial; e. implementasi; f. monitoring dan evaluasi; dan/atau g. pascalayanan dan terminasi. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda