Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dilakukan bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang terindikasi atau telah tereksploitasi di dalam maupun luar negeri. (2) Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelacuran; b. kerja atau pelayanan paksa; c. perbudakan atau praktik serupa perbudakan; d. penindasan; e. pemerasan; f. terpapar paham radikalisme atau terorisme; g. pemanfaatan fisik, seksual, dan organ reproduksi termasuk eksploitasi seksual yang dilakukan secara langsung maupun dalam jaringan; h. secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh; i. memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil; j. penelantaran; k. deportasi; l. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan m. mengalami Perdagangan Orang.
Koreksi Anda