Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kepada Menteri. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. jdih.kemensos.go.id
Koreksi Anda