Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
