Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota mengoordinasikan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal.
Koreksi Anda