Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur mengoordinasikan penanganan dan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/kota asal. jdih.kemensos.go.id
Koreksi Anda