Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur berwenang: a. melakukan verifikasi dan validasi data yang diterima dari Kementerian Sosial; b. mengoordinasikan pemulangan dengan Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/ kota daerah asal Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; c. menerima Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya sesuai dengan berita acara serah terima dari petugas Kementerian Sosial dan satuan petugas Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; d. memfasilitasi program pemberian layanan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial bagi Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah; dan e. melakukan pemulangan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah serta keluarganya dari daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota daerah asal.
Koreksi Anda