Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi penolakan oleh Keluarga atau masyarakat terhadap Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah, pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial mencarikan keluarga pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda