Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reintegrasi sosial merupakan proses penyiapan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah untuk dapat kembali ke dalam lingkungan Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat. (2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyatukan kembali Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah ke dalam lingkungan Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat; b. menghindari stigma Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah di dalam Keluarga/keluarga pengganti, dan masyarakat; c. Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah kembali; dan d. Korban dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah mampu mengakses sistem sumber dalam pemenuhan kebutuhan. (3) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat yang menangani Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah.
Koreksi Anda