Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan proses pertolongan profesional kepada Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah untuk mewujudkan keberfungsian sosial. jdih.kemensos.go.id (2) Pekerja sosial dalam melakukan penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan profesi terkait lainnya.
Koreksi Anda