Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dimaksudkan untuk: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; dan c. meningkatkan ketahanan sosial Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dalam menangani masalah kesejahteraan sosial. (2) Penanganan Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan pekerjaan sosial. (3) Selain Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanganan dilakukan terhadap Keluarga dan/atau keluarga pengganti.
Koreksi Anda