Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda