Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
