Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penggunaan Sumbangan Masyarakat adalah pemanfaatan dan penyaluran sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh Menteri Sosial untuk kepentingan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan risiko sosial.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
3. Sumber Dana Bantuan Sosial adalah sumber anggaran yang antara lain berasal dari hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah dalam bentuk uang.
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
5. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
6. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
7. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
8. Keadaan Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut,
Pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau diteruskan kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
10. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga kepada pemerintah daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
11. Penerima Bantuan Sosial Secara Tidak Langsung adalah instansi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan lembaga kesejahteraan sosial yang peruntukannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
12. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
13. Pemohon Bantuan adalah instansi, organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, kelompok, keluarga, atau perseorangan yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Menteri Sosial.
14. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat- syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
15. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-
cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.
16. Hadiah Tidak Tertebak yang selanjutnya disingkat HTT adalah hadiah yang disediakan penyelenggara UGB tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.
17. Hadiah Tidak Diambil Pemenang yang selanjutnya disingkat HTDP adalah hadiah yang disediakan penyelenggara UGB yang telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan hibah dan/atau belanja yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui kuasa bendahara umum negara.
19. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah yang penarikan dananya tidak melalui kuasa bendahara umum negara kepada pemberi hibah.
20. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh kementerian/lembaga/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Menteri atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas telaahan
permohonan bantuan yang disampaikan unit kerja eselon I.
(2) Persetujuan telahaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti oleh satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB untuk diproses dengan ketentuan:
a. surat telaahan dan/atau permohonan bantuan dari unit kerja eselon I telah diketahui dan disetujui untuk dibantu oleh Menteri dan/atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB; dan
b. penetapan besaran jumlah bantuan dan sasaran penerima manfaat yang diusulkan untuk dibantu telah tetap dan pasti sesuai dengan disposisi Menteri dan/atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(3) Satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemberkasan lengkap lembar nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan.
(4) Lembar nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri dan/atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(5) Lembar nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada:
a. Menteri untuk nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan dengan jumlah bantuan diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b. pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB untuk nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan dengan jumlah bantuan dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Lembar nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
merupakan lembar bukti persetujuan realisasi bantuan yang akan dibayarkan oleh satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(7) Satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB memberitahukan kepada satuan kerja eselon II teknis bahwa lembar nota permintaan persetujuan pembayaran bantuan telah disetujui oleh Menteri dan/atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(8) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) satuan kerja eselon II teknis dapat mengajukan surat permohonan penerbitan cek bantuan kepada satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(9) Sesuai dengan surat permohonan penerbitan cek bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB menyerahkan pembayaran dana bantuan berupa cek tunai kepada satuan kerja eselon II teknis untuk disampaikan kepada pemohon bantuan, dengan ketentuan :
a. penyerahan bantuan dengan jumlah sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dalam 1 (satu) tahap;
b. penyerahan bantuan dengan jumlah lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap atau paling sedikit diserahkan dalam 2 (dua) tahap; dan
c. penyerahan bantuan jumlah lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dilakukan secara bertahap bagi bantuan yang bersifat mendesak, situasi darurat, dan/atau sangat penting untuk segera disalurkan bantuannya.
(10) Penyerahan cek tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) diserahkan kepada satuan kerja eselon II teknis, disertai dengan:
a. berita acara serah terima cek tunai bantuan;
b. kuitansi penyerahan dana bantuan; dan
c. surat pernyataan hak dan kewajiban.
(11) Cek tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang diterima satuan kerja eselon II teknis harus diserahkan kepada penerima bantuan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya cek tunai dari satuan kerja eselon II yang membidangi penyelenggaraan UGB.
(12) Dalam hal cek tunai yang diterima satuan kerja eselon II teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak diserahkan kepada penerima bantuan dan tidak dicairkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, satuan kerja eselon II teknis harus menyampaikan secara tertulis kepada Menteri atas pembatalan bantuan dan/atau penyerahan cek tunai kepada penerima bantuan.
(13) Apabila cek tunai yang telah diserahkan kepada penerima bantuan tidak dapat dicairkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pihak penerima bantuan dapat mengajukan permohonan ulang penerbitan cek tunai baru melalui unit kerja eselon I kepada Menteri dan/atau pejabat unit kerja eselon I yang membidangi penyelenggaraan UGB dengan disertai berkas permohonan yang telah disetujui.