Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 9), sehingga berbunyi sebagai berikut: