Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah proses pengisian dan penyampaian form laporan harta kekayaan aparatur sipil negara secara offline dan online.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Laporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN secara offline dan online.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh ASN sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
7. Unit Pengelola LHKASN adalah unit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola LHKASN di lingkungan Kementerian Sosial.