Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. 32 (tiga puluh dua) Sekolah Rakyat Menengah Pertama;
b. 44 (empat puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan
c. 24 (dua puluh empat) Sekolah Rakyat Terintegrasi.
(2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
