Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. 32 (tiga puluh dua) Sekolah Rakyat Menengah Pertama; b. 44 (empat puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan c. 24 (dua puluh empat) Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda