Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan non eselon. (2) Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural setingkat eselon IV.b.
Koreksi Anda