Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat wajib menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unsur di Sekolah Rakyat.
Koreksi Anda
