Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Sekolah Rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Sekolah Rakyat, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
