Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Sekolah Rakyat Menengah Pertama;
b. Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan
c. Sekolah Rakyat Terintegrasi.
Koreksi Anda
