Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Rakyat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial. (2) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (3) Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Koreksi Anda