Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. (2) Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh. (3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. (4) Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. (5) Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan bukti surat berupa rekomendasi Dinas Sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda