Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengajuan rekomendasi dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota bagi calon Wali berdasarkan wasiat meliputi: a. calon Wali menyerahkan kelengkapan dokumen permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan domisili calon Wali; b. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota menugaskan Pekerja Sosial untuk melakukan kunjungan rumah dan observasi terhadap tempat tinggal dan lingkungan calon Wali dalam rangka verifikasi dan asesmen pada calon Wali dan calon Anak yang diwalikan dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kondisi Anak; c. dalam hal Dinas Sosial daerah kabupaten/kota tidak tersedia Pekerja Sosial, maka asesmen dapat dilakukan oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota lainnya, Dinas Sosial daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. laporan sosial atas hasil kunjungan rumah dibuat oleh Pekerja Sosial; e. laporan sosial diserahkan kepada kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota; f. kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali; g. Tim Pertimbangan Penunjukan Wali melaksanakan rapat untuk meneliti, mencermati, dan memeriksa dokumen calon Wali untuk melihat kelayakan calon Wali; h. berita acara rapat Tim Pertimbangan Penunjukan Wali diberikan kepada kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan rekomendasi kelayakan calon Wali; dan i. berdasarkan berita acara, kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota mengeluarkan surat rekomendasi. (2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; b. surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa di rumah sakit pemerintah; c. surat keterangan bebas narkoba; d. wasiat secara tertulis berupa akta atau wasiat secara lisan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh penerima wasiat dan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui pemberian wasiat; e. fotokopi akta kelahiran calon Wali; f. surat keterangan catatan kepolisian setempat; g. fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian calon Wali bagi yang sudah menikah; h. surat persetujuan tertulis dari suami/istri terkait penunjukan menjadi Wali atau surat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Keluarga Anak terkait penunjukan menjadi Wali; i. surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dibuat di atas kertas dan bermeterai cukup; j. keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon Wali atau surat pernyataan penghasilan; k. surat pernyataan tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup bahwa tidak akan pernah melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak; l. surat pernyataan tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup bahwa tidak akan melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun untuk penegakan disiplin terhadap Anak; m. surat pernyataan tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup bahwa akan memberikan jaminan pendidikan kepada Anak; n. surat pernyataan tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup bahwa akan mengelola harta Anak dengan sebaik-baiknya demi kepentingan terbaik bagi Anak; dan o. surat pernyataan tertulis di atas kertas dan bermeterai cukup bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Koreksi Anda