Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
(1) Wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
(3) Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan mempertimbangkan bukti surat berupa rekomendasi Dinas Sosial daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
