Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 bagi Keluarga Anak, Saudara, orang lain, atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus: a. membuat pernyataan akan mengelola harta Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak di atas kertas dan bermeterai cukup; dan b. membuat pernyataan akan memberikan jaminan pendidikan kepada Anak di atas kertas dan bermeterai cukup.
Koreksi Anda