Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.
(2) Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e. bagi lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
(4) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta pendirian;
b. fotokopi pengesahan badan hukum sebagai yayasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. fotokopi izin operasional dari instansi yang berwenang;
d. fotokopi sertifikat akreditasi dari badan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial;
e. surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak dibuat di atas kertas dan bermeterai cukup;
f. surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak di atas kertas dan bermeterai cukup yang
ditandatangani pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial anak; dan
g. surat persetujuan tertulis dari Orang Tua/keluarga Anak yang diwalikan terkait penunjukan Wali di atas kertas dan bermeterai cukup dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi.
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Koreksi Anda
