Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berdomisili tetap di INDONESIA; b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi akta kelahiran; c. fotokopi kartu keluarga; d. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; e. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah; f. surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah; g. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian resor setempat; h. surat keterangan gaji dari tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan; i. fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian jika sudah menikah; j. surat persetujuan tertulis dari suami/istri terkait penunjukan menjadi Wali atau surat persetujuan Orang Tua/Saudara Wali; k. surat pernyataan kesediaan menjadi Wali terhadap Anak dibuat di atas kertas dan bermeterai cukup; l. surat pernyataan tidak akan pernah melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak di atas kertas dan bermeterai cukup; m. surat pernyataan tidak akan melakukan penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak di atas kertas dan bermeterai cukup; n. surat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Keluarga Anak yang diwalikan terkait penunjukan Wali di atas kertas dan bermeterai cukup dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi; dan o. surat pernyataan seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya di atas kertas dan bermeterai cukup. (3) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Koreksi Anda