Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penunjukan Wali, bupati/wali kota membentuk Tim Pertimbangan Penunjukan Wali.
(2) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di daerah kabupaten/kota.
(3) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas selama 1 (satu) tahun.
(4) Tim Pertimbangan Penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh kepala Dinas Sosial.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dijabat oleh sekretaris Dinas Sosial.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Dinas Sosial daerah kabupaten/kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerihntahan di bidang kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota;
c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan daerah kabupaten/kota;
d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan daerah kabupaten/kota;
e. dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak daerah kabupaten/kota;
f. kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
g. instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat;
h. kepolisian resor kabupaten/kota; dan
i. Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
