Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
(1) Selain kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat, pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diajukan kepada:
a. aparat penegak hukum;
b. lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak; atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pengaduan yang diajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pusat kendali.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
