Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat, pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diajukan kepada: a. aparat penegak hukum; b. lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pengaduan yang diajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pusat kendali. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda