Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Anak yang diwalikan terancam jiwa atau berisiko keselamatannya, Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat dan Pekerja Sosial dapat melakukan tindakan berupa: a. membawa Anak ke tempat yang lebih aman; dan b. melaporkan kepada kepolisian setempat.
Koreksi Anda