Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
(1) Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dengan perwalian Anak.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat.
(3) Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat harus memfasilitasi dan menindaklanjuti pengaduan dari Anak, Keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
