Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dengan perwalian Anak. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat. (3) Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat harus memfasilitasi dan menindaklanjuti pengaduan dari Anak, Keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda