Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Koreksi Anda