Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial daerah kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Koreksi Anda
