Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
2. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5. Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
6. Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak.
7. Tim Pertimbangan Penunjukan Wali adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi guna memberikan pertimbangan kepada kepala daerah kabupaten/kota untuk penerbitan rekomendasi penunjukan Wali yang diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu.
8. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
9. Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
10. Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
11. Dinas Sosial adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
