Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan pelaksanaan Program PENA berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
