Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan Program PENA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
