Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pendamping sosial diberikan peningkatan kapasitas. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelatihan; b. seminar; c. workshop; d. studi banding; dan/atau e. bimbingan teknis. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda