Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) paling sedikit memiliki tugas: a. melakukan asesmen terhadap calon KPM Program PENA; b. mendampingi calon KPM Program PENA dalam menyusun proposal yang berisi rencana usaha dan rencana anggaran biaya; c. mendampingi KPM Program PENA dalam pencairan bantuan Program PENA; d. mendampingi KPM Program PENA dalam membelanjakan bantuan Program PENA sesuai dengan proposal yang telah disetujui; e. mendampingi KPM Program PENA dalam menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan Program PENA; dan f. membantu melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PENA.
Koreksi Anda