Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Program PENA dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi Program PENA sesuai dengan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pendampingan Program PENA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktorat yang membidangi Program PENA dibantu oleh pendamping sosial.
Koreksi Anda