Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Program PENA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda