Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Program PENA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
