Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan untuk: a. mengukur kesinambungan peningkatan kesejahteraan KPM Program PENA; b. mengukur efektifitas Program PENA; dan c. merumuskan aksi koreksi atas pelaksanaan Program PENA. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi: a. pemberdayaan sosial; b. rehabilitasi sosial; dan/atau c. perlindungan dan jaminan sosial.
Koreksi Anda