Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan kepada KPM Program PENA untuk penguatan usaha KPM Program PENA.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian akses KPM Program PENA kepada mitra dalam rangka pengembangan usaha.
Koreksi Anda
