Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha KPM Program PENA. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. supervisi usaha; dan/atau c. promosi usaha.
Koreksi Anda