Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur. (2) Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; d. PT Bank Syariah INDONESIA Tbk; dan/atau e. PT Pos INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda