Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PROGRAM PAHLAWAN EKONOMI NUSANTARA
Teks Saat Ini
Bantuan Program PENA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh tim pengkaji.
Koreksi Anda
